
GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Pengangkatan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII Tahun 2025.
Acara tersebut berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (20/10/2025).
Bupati Garut menyampaikan selamat kepada para lulusan IPDN yang resmi diangkat menjadi CPNS. Keduanya akan bertugas sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
Dalam amanatnya, Bupati Abdusy Syakur menyoroti persoalan struktural yang masih terjadi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di Inspektorat.
“Kami memperoleh informasi bahwa kita mengalami kekurangan dalam jumlah inspektur. Karena itu, tidak mengherankan jika selama ini beban seorang inspektur sangat berat, mengingat jumlah yang ditanganinya cukup banyak,” ujar Bupati.
Ia berharap, dengan adanya tambahan dua CPNS dari IPDN tersebut, beban kerja di Inspektorat dapat berkurang dan pelayanan pemerintahan menjadi lebih optimal.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut. Ia menyoroti masih sedikitnya jumlah peserta uji kompetensi (ujikom) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Saya beranggapan bahwa jika kita memiliki staf yang mumpuni dan kompeten, maka akan lebih mudah bagi kita untuk berkolaborasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bupati Syakur secara khusus meminta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) agar mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan uji kompetensi yang lebih banyak pada tahun mendatang.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan manajemen talenta secara komprehensif.
“Semua orang ingin diperlakukan adil, dan keadilan itu harus berdasarkan kompetensi,” tambahnya.
Bupati juga berpesan kepada seluruh ASN agar selalu mempersiapkan diri sebaik mungkin, sehingga mampu memanfaatkan setiap peluang untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kompetensi diri.
Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas ini didasarkan pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 800.1.2.5/4921/SJ tanggal 8 September 2025.
Kedua lulusan IPDN Angkatan XXXII tersebut wajib menjalani masa ikatan dinas selama lima tahun.
Berikut nama CPNS yang resmi diangkat:
- Muhammad Aldi Rindra Nugraha, S.Tr.I.P. – Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
- Angela BR Tamba, S.Tr.I.P. – Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
Caption:
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Pengangkatan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII Tahun 2025 di Lapangan Setda Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (20/10/2025).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim / Diskominfo Kab. Garut)
Penulis: Ridwan Nur Faozan
Penyunting: Ihsan Tadris Syifa
Sumber: Diskominfo Kabupaten Garut – berita selengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Garut: www.garutkab.go.id