whatsapp image 2025 09 25 at 13.15.55

GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), memimpin Sidang GTRA Kabupaten Garut dengan agenda Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (24/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Tim GTRA Kabupaten Garut membahas 1.911 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Garut.

Bupati Garut menegaskan bahwa sidang ini merupakan forum penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Menurutnya, tanah merupakan bagian penting dari kehidupan manusia. Karena itu, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.

whatsapp image 2025 09 25 at 13.15.54

“Kita ingin masyarakat mendapatkan akses kepemilikan lahan yang memberikan kepastian hukum untuk berkarya atau berusaha. Di sisi lain, hal ini juga meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan keadilan. Kita tahu, banyak tanah dikuasai oleh segelintir orang, padahal tanah adalah anugerah Allah SWT yang harus didistribusikan seadil-adilnya bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati juga mengapresiasi BPN Garut yang telah mempersiapkan Sidang GTRA ini dengan matang.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pihaknya menargetkan redistribusi 3.169 bidang tanah. Namun, pada sidang kali ini hanya 1.911 bidang tanah yang disidangkan. Salah satunya berasal dari penyisihan 20% Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong sebanyak 1.667 bidang dengan luas 378,51 hektare.

“Untuk clean and clear supaya segera bisa didorong ke SK, maka 1.911 bidang dulu yang kita tetapkan subjeknya,” jelas Eko.

Asep