
Guntur Pos, Kabupaten Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (19/2/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempercepat inventarisasi dan legalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut serta aset pemerintah desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut mengapresiasi ATR/BPN Garut yang telah menuntaskan penyerahan 401 sertifikat tanah aset.
“Selanjutnya juga ada aset yang perlu kita rapikan kembali. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai tempat, dan tadi kami berdiskusi terutama tentang riwayatnya karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui BPN sebelum proses sertifikasi,” ungkapnya.
Selain aset kabupaten, Bupati juga menyoroti administrasi penataan aset di tingkat desa yang dinilai masih belum tertata dan terdokumentasi dengan baik.
“Yang tidak kalah penting, kita juga harus menginventarisasi aset-aset desa. Desa memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan aset, namun saat ini banyak yang belum teradministrasikan dan terformat dengan baik,” lanjutnya.
Ia menambahkan, proses sertifikasi sisa aset akan terus dikomunikasikan secara intensif. Namun, menurutnya, diperlukan prinsip kehati-hatian, terutama terhadap lahan yang telah lama diokupasi masyarakat.
“Karena semuanya membutuhkan waktu dan kehati-hatian, apalagi ada lahan yang sudah ditempati masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa 401 sertifikat yang telah diserahkan merupakan capaian target tahun 2025.
“Di antaranya untuk sekolah, fasilitas umum, jalan, dan lainnya. Untuk tahun 2026, datanya merupakan usulan dari Pemda,” jelasnya.