whatsapp image 2026 02 01 at 02.12.03

GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (27/1/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan kelembagaan penyiaran serta upaya pemerataan akses informasi bagi masyarakat, khususnya di wilayah pelosok Kabupaten Garut.

Bupati Abdusy Syakur Amin menyambut baik inisiatif KPID Jawa Barat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, payung hukum yang kuat sangat penting guna menjamin eksistensi dan keberlanjutan lembaga penyiaran di Kabupaten Garut.

“Kami menerima masukan ini dan akan menindaklanjutinya melalui regulasi Peraturan Daerah (Perda). Kami akan berkomunikasi dengan bagian hukum serta KPID di Kabupaten Garut,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, meskipun penyebaran informasi telah dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), penguatan kelembagaan penyiaran tetap menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini diperlukan untuk menciptakan sinergi antarlembaga sekaligus menjamin stabilitas hukum dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Selain itu, Bupati juga menyoroti persoalan infrastruktur penyiaran, khususnya masih adanya wilayah blank spot atau titik kosong sinyal, baik untuk televisi maupun jaringan internet.

“Ini menjadi tugas kita bersama. Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar titik-titik blank spot di Garut dapat terus dikurangi. Ini semata-mata untuk kepentingan pemerintahan dan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai isu strategis penyiaran di Kabupaten Garut. Salah satu fokus utama adalah dorongan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

“Tentunya Kabupaten Garut dapat memiliki LPPL yang diimplementasikan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, serta berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sehingga konten siaran yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Adiyana.

Selain membahas kelembagaan, KPID Jawa Barat juga menyinggung pengembangan industri penyiaran melalui penyelenggaraan Anugerah Penyiaran untuk wilayah Priangan Timur. Ajang ini diharapkan dapat memacu semangat lembaga penyiaran lokal dalam menghadirkan karya-karya yang edukatif, informatif, dan berkualitas bagi masyarakat.