whatsapp image 2026 02 01 at 02.03.58

GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyerahkan Petikan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (30/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penetapan Kepala Puskesmas ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pencapaian indikator kesehatan di Kabupaten Garut, termasuk penanganan masalah gizi serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

“Kami memberikan penekanan pada daerah-daerah yang dianggap memiliki jumlah penduduk ekstrem, baik secara jumlah maupun proporsi. Harapannya, pelayanan kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bupati.

Bupati juga menginstruksikan para Kepala Puskesmas yang baru ditetapkan agar segera tancap gas. Mengingat bulan Februari menjadi periode krusial dalam penyelesaian berbagai tugas administrasi, ia menegaskan agar tidak ada jeda dalam pelayanan maupun pelaporan.

Selain pelayanan medis, Bupati Abdusy Syakur Amin mengungkapkan rencana kerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) guna mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Garut, yang saat ini tercatat lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain.

“Kita akan mencoba mengurangi laju pertumbuhan tersebut dengan memperkuat program Keluarga Berencana (KB),” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa penetapan Kepala Puskesmas ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024, di mana Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan puskesmas.

Dari total 67 posisi Kepala Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, rinciannya adalah:

  • 25 orang tetap pada jabatan lama
  • 30 orang mengalami rotasi
  • 10 orang mendapatkan promosi
  • 2 posisi masih kosong

“Sesuai Pasal 55 ayat 4 Permenkes 19 Tahun 2024, pergantian ini didasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi. Para Kepala Puskesmas memiliki tugas berat, mulai dari penyusunan program, pengelolaan kluster, koordinasi jejaring pelayanan primer, hingga pengelolaan data dan informasi,” jelas Kristanti.

Menutup laporannya, Kepala BKD menekankan pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meminta seluruh Kepala Puskesmas untuk menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan, jam kerja, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.