
Garut Kota – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat dalam rangka pembahasan penguatan kelembagaan penyiaran dan rencana pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kabupaten Garut. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (27/1/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penyiaran daerah agar dapat memberikan layanan informasi yang merata, termasuk bagi masyarakat di wilayah pelosok Kabupaten Garut.
Bupati Abdusy Syakur Amin menyambut baik inisiatif KPID Jawa Barat dalam mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi payung hukum yang kuat bagi eksistensi lembaga penyiaran di daerah.
“Kami menerima masukan ini dan akan menindaklanjutinya, karena menyangkut regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Hal ini akan kami komunikasikan dengan bagian hukum bersama KPID di Kabupaten Garut,” ujar Syakur.
Ia menambahkan, meskipun fungsi penyebaran informasi saat ini telah dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), penguatan kelembagaan penyiaran tetap menjadi sebuah keniscayaan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sinergitas serta kepastian dan stabilitas hukum dalam pelayanan informasi publik.
Selain itu, Bupati juga menyoroti persoalan infrastruktur penyiaran, khususnya masih adanya wilayah blank spot atau daerah tanpa sinyal, baik untuk siaran televisi maupun akses internet.
“Ini menjadi tugas kita bersama. Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar upaya pengurangan blank spot di Garut bisa semakin ditingkatkan. Tujuannya tentu untuk mendukung pelayanan pemerintah dan kebutuhan informasi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai isu strategis penyiaran di Kabupaten Garut. Salah satu fokus utama adalah mendorong pemerintah daerah agar memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
“Kabupaten Garut memiliki potensi besar untuk membentuk LPPL. Tentu implementasinya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), agar konten siaran yang dihasilkan edukatif dan sesuai regulasi,” jelas Adiyana.
Selain itu, KPID Jawa Barat juga merencanakan penyelenggaraan Anugerah Penyiaran untuk wilayah Priangan Timur. Ajang ini diharapkan dapat mendorong semangat lembaga penyiaran lokal dalam menghasilkan karya-karya berkualitas, informatif, dan mendidik bagi masyarakat.