
GARUT, Garut Kota – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyebut pelantikan 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) sebagai langkah penting dalam menuntaskan status pegawai yang telah lama berkontribusi bagi daerah.
“Kebijakan pengangkatan paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah pusat dan daerah dalam menuntaskan permasalahan tenaga ASN/honorer yang selama ini telah mengabdi,” ujar Bupati Abdusy Syakur Amin.
Bupati memimpin langsung Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan P3KPW Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Otto Iskandar Dinata (Alun-Alun Garut), Jumat (7/11/2025).
Dalam laporannya, Bupati menyampaikan bahwa dari total 6.616 formasi yang disetujui, sebanyak 6.596 orang resmi dilantik, sedangkan 20 orang belum dilantik karena 3 orang telah meninggal dunia dan 17 orang mengundurkan diri.
“Bapak/Ibu patut bersyukur karena hari ini mendapat kesempatan untuk dilantik,” imbuh Bupati.
Ia menegaskan bahwa para pegawai yang dilantik kini memiliki legalitas penuh sebagai abdi negara yang diatur oleh undang-undang. Bupati juga mengajak ASN baru untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah, di antaranya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lebih lanjut, ia berpesan agar seluruh ASN yang baru dilantik melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, berdedikasi tinggi, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Wahyu, menyampaikan selamat kepada seluruh ASN yang baru dilantik, sekaligus menegaskan legalitas status mereka.
“Kalian sudah menjadi ASN yang diakui oleh negara dan pemerintah pusat, bagian dari lebih dari 5,4 juta ASN di seluruh Indonesia yang tercatat dalam database nasional. Teruskan pengabdian ini dengan komitmen, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi,” pesan Wahyu.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilai cepat dan konsisten dalam menuntaskan pengangkatan P3KPW, yang merupakan program prioritas nasional tahun ini. Wahyu menilai penerapan manajemen talenta di Garut sudah berjalan baik, dengan fokus pada pembentukan aparatur yang unggul, transparan, adil, dan objektif.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa pengadaan P3KPW Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu.
Program ini menjadi mekanisme baru yang memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk diangkat secara resmi. Kabupaten Garut memperoleh persetujuan teknis pengangkatan sebanyak 6.596 formasi, yang terdiri dari:
- Tenaga Teknis: 4.544 formasi
- Tenaga Guru: 1.987 formasi
- Tenaga Kesehatan: 65 formasi
Salah satu ASN yang dilantik, Amalia Nur Fazrin, Guru di SDN 7 Regol, mengaku haru dan bersyukur atas pelantikan ini. Ia berharap ke depan dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu.
Caption:
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Lapangan Otto Iskandar Dinata (Alun-Alun Garut), Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (7/11/2025).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim, Moch Ahdiansyah, & Deni Septiana / Diskominfo Kab. Garut & Dispertan Kab. Garut)
Penulis: Ridwan Nur Faozan
Penyunting: Ihsan Tadris Syifa
Press Release ini juga dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Garut: https://www.garutkab.go.id